Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha
Landasan paket kebijakan tersebut karena pemerintah menilai pertumbuhan investasi di Indonesia masih rendah, yakni sebesar 1,97 persen dari rata-rata per tahun (2012-2016).
Selain itu, capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
Menurut Enny, yang diperlukan saat ini adalah satu mekanisme yang jelas, misalnya, ketika terjadi kendala regulasi yang tumpang-tindih. "Ini akan diselesaikan oleh siapa. Jangan sampai, nantinya yang terjadi justru saling menyalahkan lantaran masing-masing kementerian/lembaga hanya berpatokan undang-undang yang memayungi mereka."
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya pemerintah juga menunjuk satu kementerian atau pejabat yang mempunyai wewenang lebih untuk mengeksekusi tumpang-tindih regulasi sehingga fungsi kementerian tersebut tidak sekadar koordinatif.
Sisi Lemah
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya