Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha
Apalagi, lanjut Enny, bila menyangkut urusan daerah. Hal itu tidak hanya menyangkut kepala daerah, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, lintas kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila menyangkut soal tata ruang dan berkaitan dengan isu-isu lingkungan.
"Apakah mau membatalkan perda? Nanti kalau dibatalkan yang berlaku yang mana? Ini justru akan menimbulkan kekosongan hukum," tukas dia.
Enny juga menilai pembentukan satuan tugas (Satgas) perizinan terintegrasi tidak akan banyak berpengaruh. Sebab, satgas hanya akan menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan, tapi untuk menyelesaikan tumpang-tindih regulasi butuh kewenangan ekstra.
Seperti dikabarkan, Presiden Joko Widodo pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan XVI yang mencakup mengenai upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.
Jokowi mengungkapkan paket kebijakan itu dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dari tahap pertama hingga akhir.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya