Tindak Tegas, Petugas BKSDA Amankan Nuri Maluku dan Tanduk Rusa di Namlea
📅 Rabu, 25 Okt 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Winda Herman
Ambon - Tindak tegas, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua burung nuri maluku (Eosbornea) dan satu tanduk rusadi PelabuhanNamlea, Kabupaten Buru.
Menurut polisi hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa, burung nuri malukudan tanduk rusa diamankan saat penumpang naik keKM Tidardi Pelabuhan Namlea.
"Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung dan tanduk rusa itu, tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya," kata Seto.
Menurut dia, burung nuri malukuyang diamankan di PelabuhanNamlea dibawa ke Kantor Transit Konservasi Satwa Namelasedangkan tanduk rusanya disimpan di gudang untuk dimanfaatkan sebagai sarana edukasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melestarikan satwa, juga tidak mengoleksi apa yang dimiliki satwa-satwa tersebut, misalnya seperti tanduk rusa ini," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!