Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Haji

Timwas Haji DPR Nilai Pengalihan Kuota Haji Tambahan Tak Sesuai Aturan

Foto : ANTARA/HO-DPR

Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina.

A   A   A   Pengaturan Font

“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,"

JAKARTA -Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) dinilainya tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Dia mengaku bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, menurutnya, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag), termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

"Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, dia mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah. "Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top