Tilang Emisi Hanya Bersifat Sementara
📅 Sabtu, 02 Sep 2023, 05:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Reno Esnir
JAKARTA - Pemberlakuan tilang kendaraan tak lolos uji emisi hanya solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara Jakarta. "Solusi jangka pendek saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (1/9).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagaisolusi jangka pendek seperti penanaman pohon. DKI juga menindak perusahaan penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang (stockpile).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan, termasuk milik dinas kepolisian. "Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Tilang razia dilaksanakan serentak di lima titik. Kelimanya di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK. "Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam peraturan kepolisian akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," kata Doni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov Jakarta mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah, BUMN, swasta, serta masyarakat umum ikut serta mengatasi polusi udara. Pejabat Gubernur DKI Jakarta,HeruBudi Hartono, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh wilayah Jakarta.
Kemudian, Heru mewajibkan pemilik gedung swasta untuk memasang alat pengukur air (water mist). Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilakukan berpindah-pindah setiap pekan.
"Kami baru tahap awal sekali sepekan. Ke depan berubah lokasinya. Jadi, lokasinya berpindah-pindah," kata Asep. Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan sekali sepekan selama tiga bulan ke depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Doni Hermawan mengemukakan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa. Jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, SIM atau STNK ditahan petugas. "Sama seperti mekanisme tilang biasa. Nanti bisa SIM atau STNK yang ditahan. Itu nanti disesuaikan," kata Doni.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka STNK yang jadi barang bukti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!