Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tatib Lalin

Tilang Emisi Hanya Bersifat Sementara

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Aparat mulai memberlakukan tilang uji emisi untuk mengurangi emisi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberlakuan tilang kendaraan tak lolos uji emisi hanya solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara Jakarta. "Solusi jangka pendek saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (1/9).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagaisolusi jangka pendek seperti penanaman pohon. DKI juga menindak perusahaan penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang (stockpile).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan, termasuk milik dinas kepolisian. "Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.

Tilang razia dilaksanakan serentak di lima titik. Kelimanya di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK. "Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam peraturan kepolisian akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," kata Doni.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top