Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TikTok Akan Melawan Undang-undang Larangan AS di Pengadilan

Foto : istimewa

Pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dan menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna.

A   A   A   Pengaturan Font

SAN FRANCISCO - CEO TikTok, Shou Zi Chew pada Rabu (24/4) berjanji akan berjuang di pengadilan untuk membatalkan undang-undang Amerika Serikat yang baru ditandatangani, yang dapat membuat aplikasi populer itu dilarang karena tuduhan bahwa aplikasi itu dikendalikan oleh pemerintah Tiongkok.

Dikutip dari France 24, undang-undang tersebut memberi waktu sembilan bulan bagi TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, atau dikeluarkan dari pasar Amerika.

Pejabat AS dan Barat lainnya menuduh platform media sosial itu memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Layanan ini memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat saja, banyak dari mereka berusia muda.

Kritikus mengatakan, TikTok juga merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaannya membantah keras klaim tersebut.

"Jangan salah, ini adalah larangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," kata CEO TikTok, Shou Zi Chew, dalam video yang diunggah di TikTok beberapa saat setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top