TikTok Akan Melawan Undang-undang Larangan AS di Pengadilan
Foto : istimewa
Pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dan menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna.
RUU yang disahkan oleh Kongres juga memberikan wewenang kepada presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika aplikasi tersebut dikendalikan oleh negara yang dianggap bermusuhan.
Triliuner pemilik X, Elon Musk, pekan lalu menentang pelarangan TikTok. "Melakukan hal itu akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya