Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital

Tiga Platform Grup Meta Ajukan Izin "Social Commerce"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan tiga raksasa platform digital Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce. Ketiga plaform di bawah naungan Grup Meta tersebut saat ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial.

"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim di Jakarta, Selasa (31/10).

Isy menjelaskan Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce. Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.

Seperti diketahui, e-commerce adalah pembelian dan penjualan barang, jasa, atau data melalui jaringan elektronik di internet. Transaksi yang diselesaikan lewat e-commerce terjadi melalui platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top