Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Miras Oplosan

Tersangka Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Barang Bukti - Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan, di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Ratusan minuman keras oplosan yang mengakibatkan puluhan orang tewas, diamankan polisi di wilayah Polda Metro Jaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan polisi akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan, dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Iqbal menyebut, dengan pasal ini tersangka kasus miras oplosan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," kata Iqbal, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Iqbal menjelaskan, para tersangka saat ini baru dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Namun, pelaku nantinya mungkin saja dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP. "Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top