
Junta Myanmar Larang Calon Wamil Ke Luar Negeri
Sejumlah polisi berjaga di sebuah jalan di Yangon saat peringatan 4 tahun kudeta militer di Myanmar pada 1 Februari lalu. Pada Selasa (4/2) junta yang berkuasa di Myanmar melarang siapa pun yang memenuhi syarat untuk wajib militer meninggalkan negara itu
Foto: AFPYANGON - Junta Myanmar pada Selasa (4/2) telah melarang siapa pun yang memenuhi syarat untuk wajib militer meninggalkan negara itu tanpa izin. Langkah ini diambil demi upaya untuk memperkuat pasukannya dalam memerangi kelompok pemberontak yang menentang kekuasaannya.
Junta saat ini telah kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah negara itu kepada kelompok bersenjata etnis minoritas dan pasukan oposisi lainnya dalam perang saudara yang dipicu oleh kudeta empat tahun lalu.
Undang-undang wajib militer yang telah lama tidak berlaku diberlakukan pada tahun 2024 saat militer terhuyung-huyung akibat serangkaian kekalahan di medan perang melawan kelompok etnis bersenjata dan pasukan pertahanan rakyat sipil yang berusaha menggulingkannya dari kekuasaan.
“Siapa pun yang memenuhi syarat (untuk wajib militer) tidak diperbolehkan meninggalkan Myanmar tanpa memperoleh izin dari badan pusat,” demikian bunyi satu pasal dari peraturan tersebut. “Melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun,” imbuh peraturan tersebut.
Kelompok HAM memperkirakan bahwa puluhan ribu anak muda telah meninggalkan Myanmar untuk menghindari wajib militer tersebut. AFP/I-1
Berita Trending
- 1 Tangani Perubahan Iklim, KLH Indonesia-Kanada Bahas Potensi Karbon Biru
- 2 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 3 Klasemen Liga 1 Usai Persebaya Menang 1-0 atas PSBS Biak
- 4 Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru
- 5 Malaysia Akan Lakukan Penyelidikan Internal Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Tanjung Rhu