Junta Myanmar Larang Calon Wamil Ke Luar Negeri
📅 Rabu, 05 Feb 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: AFP
YANGON - Junta Myanmar pada Selasa (4/2) telah melarang siapa pun yang memenuhi syarat untuk wajib militer meninggalkan negara itu tanpa izin. Langkah ini diambil demi upaya untuk memperkuat pasukannya dalam memerangi kelompok pemberontak yang menentang kekuasaannya.
Junta saat ini telah kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah negara itu kepada kelompok bersenjata etnis minoritas dan pasukan oposisi lainnya dalam perang saudara yang dipicu oleh kudeta empat tahun lalu.
Undang-undang wajib militer yang telah lama tidak berlaku diberlakukan pada tahun 2024 saat militer terhuyung-huyung akibat serangkaian kekalahan di medan perang melawan kelompok etnis bersenjata dan pasukan pertahanan rakyat sipil yang berusaha menggulingkannya dari kekuasaan.
“Siapa pun yang memenuhi syarat (untuk wajib militer) tidak diperbolehkan meninggalkan Myanmar tanpa memperoleh izin dari badan pusat,” demikian bunyi satu pasal dari peraturan tersebut. “Melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun,” imbuh peraturan tersebut.
Kelompok HAM memperkirakan bahwa puluhan ribu anak muda telah meninggalkan Myanmar untuk menghindari wajib militer tersebut. AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!