Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l Pembatasan Kendaraan Sepeda Motor Berlaku Hingga 2018

Tarif Parkir Motor Zona I Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan pelarangan sepeda motor di beberapa ruas diterapkan sampai masyarakat berpindah ke angkutan umum.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan perluasan pelarangan sepeda motor akan segera diberlakukan. Bahkan, pihaknya akan meningkatkan tarif parkir pada zonasi satu atau pusat kota.

"Saya juga sampaikan kepada Dishub kemarin, sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring 1 itu tentu lebih mahal," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Menurutnya, peningkatan tarif parkir di pusat kota merupakan salah satu langkah pembatasan kendaraan bermotordi Ibu Kota. Terlebih saat ini, kemacetan di Ibu kota sudah tidak terkendali. Pihaknya ingin kembali menata perilaku berlalu lintas masyarakat perkotaan.

Baca Juga :
Sejarah Islam

Selain pelarangan sepeda motor, pihaknya juga akan memperluas kebijakan ganjil genap. Hal jni dilakukan agar masyarakat Ibu Kota beralih ke angkutan umum. Dia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi itu hanya berlaku sementara hingga semua moda transportasi publik berjalan optimal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top