Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l Pembatasan Kendaraan Sepeda Motor Berlaku Hingga 2018

Tarif Parkir Motor Zona I Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan pelarangan sepeda motor di beberapa ruas diterapkan sampai masyarakat berpindah ke angkutan umum.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan perluasan pelarangan sepeda motor akan segera diberlakukan. Bahkan, pihaknya akan meningkatkan tarif parkir pada zonasi satu atau pusat kota.

"Saya juga sampaikan kepada Dishub kemarin, sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Ring 1 itu tentu lebih mahal," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Menurutnya, peningkatan tarif parkir di pusat kota merupakan salah satu langkah pembatasan kendaraan bermotordi Ibu Kota. Terlebih saat ini, kemacetan di Ibu kota sudah tidak terkendali. Pihaknya ingin kembali menata perilaku berlalu lintas masyarakat perkotaan.

Selain pelarangan sepeda motor, pihaknya juga akan memperluas kebijakan ganjil genap. Hal jni dilakukan agar masyarakat Ibu Kota beralih ke angkutan umum. Dia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi itu hanya berlaku sementara hingga semua moda transportasi publik berjalan optimal.

"Pada 2018 ketika MRT dan LRT, sudah selesai dan trotoar sudah siap serta perlikau masyarakat mulai berubah, maka tidak ada lagi pembatasan kendaraan bermotor," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menghimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraanya di tempat yang disediakan. Kemudian, pengguna kendaraan pribadi bisa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan bus tingkat gratis dan feeder busway.

Pelarangan sepeda motor sebelumnya, di jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia dianggap telah berhasil. Sebab, tingkat kecepatan di jalur tersebut lebih meningkat dibanding sebelum diberlakukannya kebijakan pelarangan sepeda motor.

Selanjutnya, ungkap Andri, waktu tempuh masyarakat berkendara menjadi lebih baik dan volume kendaraan pun menurun. Di sisi lain, jumlah penumpang angkutan umum khususnya Transjakarta pada jalur ini semakin meningkat

Andri menegaskan, kebijakan pembatasan sepeda motor itu sebagai upaya memaksa masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Suara Pengendara

Sementara itu, bagi pengendara motor tidak setuju dengan penerapan larangan sepeda motor. "Waduh, enggak setuju saya. Jakarta macet bukan sepenuhnya hanya karena sepeda motor tapi mobil-mobil juga turut andil dalam masalah kemacetan," ujar salah satu pengendara sepeda motor, Ardi Winata,

Senada dengan Ardi, pengguna sepeda motor lainnya, Irvan keberatan dengan pembatasan ruang gerak kendaraan roda dua itu. Dikatakan, dirinya akan mengocek dana yang lebih dalam setiap harinya untuk membayar angkutan umum atau penitipan motor di kantong parkir yang telah disediakan Pemprov DKI.

Padahal, sepeda motor menjadi salah satu transportasi yang cukup murah yang bisa digunakan oleh masyarakat. "Pasti lebih mahal karena ada biaya tambahan parkir dan bus diluar biaya bensin. Waktu tempuhnya juga lebih lama dan tidak bisa diprediksi," terang Irvan.

Seperti diketahui, salah satu park and ride terdekat dengan wilayah Sudirman berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Thamrin Park and Ride memiliki tarif sebesar 2.000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan 5.000 rupiah untuk kendaraan roda empat dengan jangka waktu penitipan selama 23 jam.

Apabila masyarakat menitipkan kendaraannya di Thamrin Park and Ride dan melanjutkan perjalanan ke kawasan Sudirman menggunakan Transjakarta, berarti perlu menambah kocek lagi sekitar 3.500 rupiah sekali jalan.

Sedangkan untuk kembali mengambil kendaraan yang dititipkan dengan menggunakan bus yang sama, maka menambah ongkos lagi sekitar 3.500 rupiah. Total pengeluaran masyarakat per harinya menjadi bertambah sekitar 9.000 rupiah.

"Biasanya pengeluaran tranportasi hanya beli bensin 25.000 rupiah untuk dua hari. Kalau larangan sepeda motor jadi diberlakukan, pengeluaran untuk transportasi bisa jadi lebih dari 30.000 atau 35.000," tutup dia. pin/nis/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top