Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l Pembatasan Kendaraan Sepeda Motor Berlaku Hingga 2018

Tarif Parkir Motor Zona I Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Suara Pengendara

Sementara itu, bagi pengendara motor tidak setuju dengan penerapan larangan sepeda motor. "Waduh, enggak setuju saya. Jakarta macet bukan sepenuhnya hanya karena sepeda motor tapi mobil-mobil juga turut andil dalam masalah kemacetan," ujar salah satu pengendara sepeda motor, Ardi Winata,

Senada dengan Ardi, pengguna sepeda motor lainnya, Irvan keberatan dengan pembatasan ruang gerak kendaraan roda dua itu. Dikatakan, dirinya akan mengocek dana yang lebih dalam setiap harinya untuk membayar angkutan umum atau penitipan motor di kantong parkir yang telah disediakan Pemprov DKI.

Padahal, sepeda motor menjadi salah satu transportasi yang cukup murah yang bisa digunakan oleh masyarakat. "Pasti lebih mahal karena ada biaya tambahan parkir dan bus diluar biaya bensin. Waktu tempuhnya juga lebih lama dan tidak bisa diprediksi," terang Irvan.

Seperti diketahui, salah satu park and ride terdekat dengan wilayah Sudirman berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Thamrin Park and Ride memiliki tarif sebesar 2.000 rupiah untuk kendaraan roda dua dan 5.000 rupiah untuk kendaraan roda empat dengan jangka waktu penitipan selama 23 jam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top