Tarif Parkir Motor Zona I Naik
"Pada 2018 ketika MRT dan LRT, sudah selesai dan trotoar sudah siap serta perlikau masyarakat mulai berubah, maka tidak ada lagi pembatasan kendaraan bermotor," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menghimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraanya di tempat yang disediakan. Kemudian, pengguna kendaraan pribadi bisa melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan bus tingkat gratis dan feeder busway.
Pelarangan sepeda motor sebelumnya, di jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia dianggap telah berhasil. Sebab, tingkat kecepatan di jalur tersebut lebih meningkat dibanding sebelum diberlakukannya kebijakan pelarangan sepeda motor.
Selanjutnya, ungkap Andri, waktu tempuh masyarakat berkendara menjadi lebih baik dan volume kendaraan pun menurun. Di sisi lain, jumlah penumpang angkutan umum khususnya Transjakarta pada jalur ini semakin meningkat
Andri menegaskan, kebijakan pembatasan sepeda motor itu sebagai upaya memaksa masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya