Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Pangan I Kewenangan Badan Pangan Nasional Digergaji sebelum Lahir

Tanpa Kewenangan Mutlak Sebagai Menko, Kepala Badan Pangan Tidak Akan Efektif

Foto : ANTARA/OKY LUKMANSYAH

BERAS IMPOR I Petugas menunjukkan karung berisi beras impor Thailand di Gudang Bulog Munjung Agung, Tegal, Jawa Tengah. Kepala Badan Pangan Nasional harus memiliki wewenang setingkat Menko agar masalah impor beras oleh para pemburu rente bisa diatasi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Desain awal Badan Pangan ini menjadi lembaga superbody, tetapi faktanya banyak kementerian yang tidak mau kewenangannya diambil. Kalau kementerian tidak mau diambil kewenangannya maka kinerja Badan Pangan tidak akan efektif," kata Esther.

Ekonom Senior UI, Faisal Basri, menilai semangat awal Badan Pangan Nasional untuk mengurus pangan dari hulu hingga ke hilir. Mulai dari ketahanan pangan, keamanan pangan, dan kedaulatan pangan. Mulai dari produksi, distribusi, konsumsi, harga hingga persoalan stunting. Singkatnya, lahirnya lembaga ini supaya urusan pangan jadi paripurna.

Namun, dalam perjalanannya dianggap mengusik kewenangan sejumlah kementerian, terutama yang sarat dengan vested interest atau praktik pemburu rente (rent seeking). Sejak terbitnya UU Pangan, selama 9 tahun ini mereka menggergaji kewenangan badan yang akan lahir tersebut, sehingga dengan Perpres yang sekarang justru tidak bertaring.

"Seperti busuk di tengah jalan. Jadi, kita tidak punya harapan lagi dari badan ini. Mirip pada kebijakan saja, tapi yang melaksanakan Bulog, sama saja seperti sekarang. Jadi kita harus terus teriak, harus semakin nyaring untuk kepentingan petani rakyat," tegas Faisal.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top