Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Pangan I Kewenangan Badan Pangan Nasional Digergaji sebelum Lahir

Tanpa Kewenangan Mutlak Sebagai Menko, Kepala Badan Pangan Tidak Akan Efektif

Foto : ANTARA/OKY LUKMANSYAH

BERAS IMPOR I Petugas menunjukkan karung berisi beras impor Thailand di Gudang Bulog Munjung Agung, Tegal, Jawa Tengah. Kepala Badan Pangan Nasional harus memiliki wewenang setingkat Menko agar masalah impor beras oleh para pemburu rente bisa diatasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Perpres dinilai tidak mengakomodasi kewenangan ke Kepala Badan Pangan, sehingga posisinya bisa bernasib sama dengan Bulog di mana banyak masukan yang diabaikan oleh para menteri.

"Menteri mana yang mau mendengarkan kalau bukan supervisinya. Sebuah badan yang terpisah dari kementerian, tidak akan pernah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan. Badan Pangan di bawah Presiden sudah baik, tapi kalau tidak membawahi menteri kan sulit, karena sumber daya semua di kementerian. Jadi cuma seperti lembaga pemikir ini nanti," kata Masyhuri.

Kelemahan utama Badan Pangan sesuai Perpres 66 Tahun 2021 adalah tidak adanya kewenangan yang kuat. Selama ini, masalah pangan baik anggaran maupun kewenangan kebijakan terdistribusikan ke dalam banyak kementerian, seperti Mentan, Mendag, Menhut, Mendagri, Menteri Otonomi Daerah, Menteri PUPR, dan bahkan juga Menkeu karena terkait kebijakan fiskal yang penting untuk mendorong produksi pangan dan mengurangi impor.

"Badan Pangan ini harus superpower. Minimal setingkat Menko dan idealnya bisa lebih tinggi lagi. Urusan pangan itu sampai urusan negosiasi dengan FAO, pemain perdagangan pangan luar negeri, bahkan juga Mensos terkait beras bantuan," papar Masyhuri.

Pangan, jelasnya, juga terkait dengan menteri hukum karena masalah agraria ini masalah utama dalam produksi pangan nasional, juga ada banyak UU terkait pertanian yang harus disinkronkan dan ditegakkan aturannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top