Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Badan Pangan I Kewenangan Badan Pangan Nasional Digergaji sebelum Lahir

Tanpa Kewenangan Mutlak Sebagai Menko, Kepala Badan Pangan Tidak Akan Efektif

Foto : ANTARA/OKY LUKMANSYAH

BERAS IMPOR I Petugas menunjukkan karung berisi beras impor Thailand di Gudang Bulog Munjung Agung, Tegal, Jawa Tengah. Kepala Badan Pangan Nasional harus memiliki wewenang setingkat Menko agar masalah impor beras oleh para pemburu rente bisa diatasi.

A   A   A   Pengaturan Font

» Dalam perjalanannya, Badan Pangan dianggap mengusik kewenangan sejumlah kementerian, terutama yang sarat dengan kelompok kepentingan para pemburu rente.

» Badan Pangan harus dikepalai figur berintegritas tinggi dan terbukti loyal kepada Presiden dan mampu menjalankan target yang ditetapkan Presiden, seperti Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

JAKARTA - Setelah hampir enam tahun dinanti-nantikan, Badan Pangan Nasional akhirnya terealisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Sayangnya, apresiasi atas kelahiran badan tersebut belum memenuhi ekspektasi publik yang berharap hadirnya badan yang superbody dan powerfull dengan memiliki kewenangan setingkat Menteri Koordinator (Menko) yang mampu mengoordinasikan setidaknya tujuh kementerian terkait.

Guru Besar Ekonomi Pertanian Univeritas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Masyhuri, saat diminta pandangannya, Kamis (26/8), mengatakan pentingnya Kepala Badan Pangan selevel Menko agar dia bisa membawahi Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top