Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tanggung Jawab Membentuk UU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Mei Susanto

Gonjang-ganjing Revisi UU Nomor 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) syarat penguatan DPR secara berlebihan, sejatinya tidak hanya membuka tabir betapa para wakil rakyat lebih mementingkan bagi-bagi kursi pimpinan parlemen dan memerisai diri untuk tidak dikritik, tapi juga membuka tabir lain, di antaranya berupa pola komunikasi yang kurang baik di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari kekagetan dan ketidaktahuan Presiden Jokowi saat ditanya wartawan soal tanggapannya terhadap revisi UU MD3. Tak sampai di situ, draf final revisi UU MD3 yang sudah di meja Presiden, hanya dibiarkan. Presiden Jokowi tidak ingin menandatanganinya.

Padahal revisi tersebut telah disepakati pada pembicaraan tingkat II dalam paripurna DPR. Artinya, Presiden melalui menterinya telah menyetujui. Di sinilah titik krusialnya. Presiden sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 Ayat (2) memiliki mandat bersama DPR membahas undang-undang (UU) untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak mungkin suatu UU disahkan dalam paripurna DPR, tanpa persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Karena itu, dalam posisi yang ideal menjadi sulit diterima jika Presiden tidak mengetahui persetujuan terhadap sebuah UU. Keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoli, yang menyebut tidak sempat melaporkan kepada Presiden Jokowi soal revisi UU MD3 adalah sumber persoalannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top