Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tanggung Jawab Membentuk UU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Merujuk pada beleid tersebut, maka sejak revisi UU MD3 disetujui bersama dalam Paripurna DPR 12 Februari 2018, maka 30 hari (kerja) setelah itu, UU tersebut harus diundangkan, tanpa atau dengan pengesahan Presiden Jokowi.

Di sinilah tantangan dan tanggung jawab Presiden Jokowi dituntut. Jalan yang dapat ditempuh antara lain, Presiden Jokowi mengesahkan dan kemudian mengeluarkan Perppu untuk membatalkan. Jalan ini pernah ditempuh Presiden SBY pada tahun 2014 sebagaimana telah disebut.

Jalan ini menunjukkan presiden mengambil tanggung jawabnya. Kemudian sekaligus mengakui kekhilafannya sehingga tidak lama setelah itu melakukan pembatalan lewat mekanisme Perppu. Namun demikian, sebenarnya mekanisme ini kurang patut karena menunjukkan sistem kurang baik dalam institusi pemerintahan. Dia juga tidak menghormati proses kelembagaan yang telah terjadi. Selain itu, alasan kegentingan yang memaksa sebagai dasar dikeluarkannya Perppu juga tidak ada.

Presiden Jokowi tidak mengesahkan revisi UU MD3 tersebut dan membiarkannya sah menjadi UU setelah 30 hari. Selanjutnya, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian saat persidangan judicial review, Presiden dapat memerintahkan pembantunya (sebagai pihak yang memberikan keterangan) untuk mengatakan terjadinya kecolongan pasal-pasal dalam revisi UU MD3.

Jalan ini menunjukkan presiden mengambil sikap ketidaknyamanan akan substansi revisi UU MD3. Dia juga menghormati proses kelembagaan dalam pembentukan UU. Dengan demikian, presiden menggunakan lembaga lain (MK) untuk mengkoreksi revisi UU MD3.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top