Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tanggung Jawab Membentuk UU

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Peristiwa ini seolah mengulangi memori antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada tahun 2014 saat perubahan UU Pilkada. Ketika itu, mengubah pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Alasannya klise, Presiden SBY saat itu sedang ada di Amerika sehingga tidak diberikan laporan detail.

Publik pun merespons persoalan tersebut, sampai-sampai muncul tagline #ShameOnYouSBY, sehingga Presiden SBY saat itu mengambil tindakan untuk menandatangani UU Pilkada. Namun setelah itu, langsung mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU yang baru ditandatangani sehingga pilkada tetap dilakukan melalui pemilihan oleh rakyat, bukan oleh anggota DPRD.

Penting

Pembentukan UU, bukanlah persoalan sepele alias penting dalam ketatanegaraan Indonesia. Ia mendapat porsi yang jelas dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi Indonesia. Jabatan presiden sendiri memiliki peran strategis dalam pembentukan UU. Pasal-pasal yang mengatur antara lain Pasal 5 Ayat (1) di mana presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR. Pasal 20, Ayat (2) presiden sebagai pembahas rancangan UU bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian, ayat (4) presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama.

Dengan demikian, presiden setidaknya memiliki tanggung jawab sebagai pengusul, pembahas dan pengesah. Dalam hal tertentu, dapat saja presiden tidak mengesahkan suatu RUU yang sudah disepakati bersama. Namun demikian, Pasal 20 Ayat (5) telah menguncinya dengan mengatakan jika presiden tidak mengesahkan dalam waktu tiga puluh hari sejak disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top