Tanggapi Gibran, Komisi X: Soal Perlindungan Guru Sudah Diatur UU No 14 Tahun 2005
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Foto: emedia.dpr.go.idJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka soal perlunya undang-undang perlindungan guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Hetifah mengatakan usulan wapres tersebut sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
“Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.
Diketahui, Wapres Gibran, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11), menyoroti masalah kriminalisasi yang kerap dialami para guru jika memberi hukuman kepada siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Mantan Pakar OpenAI Meninggal Dunia, Tinggalkan Peringatan tentang ChatGPT
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Indosat Berbagi Kasih Bagikan Hadiah Natal untuk Anak-anak NTT
- Gawat! Korea Utara Disebut akan Mengirim Lebih Banyak Pasukan ke Rusia
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Tata Niaga Timah