Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Perubahan Nama, BP2MI Serahkan Kepada Pihak Berwenang

Foto : istimewa

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kedua dari kiri) saat menyampaikan Konferensi Persnya di Jakarta Selasa, (6/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan kepada lembaga berwenang terkait dengan nama lembaga tersebut. Hal itu seiring dengan usulan Palang Merah Indonesia (PMI) yang meminta agar singkatan PMI yang dipakai dalam penyebutan BP2MI diganti.

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan kepada lembaga berwenang terkait dengan nama lembaga tersebut. Hal itu seiring dengan usulan Palang Merah Indonesia (PMI) yang meminta agar singkatan PMI yang dipakai dalam penyebutan BP2MI diganti.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menuturkan, penggunaan singkatan PMI yang digunakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menerangkan Pekerja Migran Indonesia ternyata dianggap problem' tersendiri bagi pengurus organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). Hal itu ditandai dengan diusulkannya singkatan PMI yang dipakai BP2MI untuk diganti.

"'Usulan dari Palang Merah Indonesia agar akronim PMI (Pekerja Migran Indonesia) diganti. Ini usulan dari mereka. Bagi kami BP2MI biarlah Lembaga berwenang yang menyelesaikan itu. Termasuk konferensi pers yang dilaksanakan, Senin, 5 Juni 2023 kemarin juga diusulkan PMI,"' ujarnya, dalam Konferensi Pers, Selasa, (6/6).

Menurut Benny, rujukan BP2MI sejauh ini sudah jelas yakni sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, begitu juga Perpres Nomor 90 tahun 2019 sudah jelas tidak menegaskan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat PMI. Menurut Benny, itu yang dijalankan BP2MI.

"'Akronim PMI tidak ditulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, maupun Perpres Nomor 90 Tahun 2019. Mengejawantahkan itu, BP2MI sejauh ini konsisten. Kalau ada pihak lain, seperti wartawan yang menggunakan singkatan atau istilah PMI dalam hal menerangkan Pekerja Migran Indonesia itu bukan kewenangan BP2MI untuk melarang mereka," kata Benny.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top