Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Perbaikan Data Pemilih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Langkah KPU atau Bawaslu mendirikan Posko Pengaduan DPT sekadar menambal kekurangan dalam proses pencocokan data pemilih. Sedangkan untuk isu besar menyangkut 31 juta lebih pemilih, pemilih pemuka, dan NIK/NKK yang dibintangi, sangat jelas tidak bisa diselesaikan dengan Posko Pengaduan DPT.

Sekarang, isu data pemilih terkesan belum jadi perhatian serius karena tertutupi oleh sejumlah isu politik nasional, khususnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berakhirnya masa perbaikan data pemilih 15 November 2019, hasil kerja KPU akan ditagih partai politik peserta Pemilu. Maka, ini menjadi kepentingan bersama, seyogianya semua partai politik memiliki care dan common sense yang sama.

Manakala hingga dead line masa perbaikan belum selesai, penundaan yang ketiga kalinya sangat mungkin terjadi. Jika demikian, tentu kredibilitas KPU sedikit banyak akan dipertanyakan. Penundaan DPT yang berulang-ulang juga bisa berdampak pada jajaran KPU di level bawah. Mereka akan mengalami demoralisasi karena keletihan, kelelahan, ketidakpastian dan seterusnya.

Di sisi lain, kinerja buruk dalam perbaikan data pemilih berpotensi menjadi benih dan sumber konflik. Biasanya pihak yang kalah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan menjadikannya entry point untuk mengkritik, bahkan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penulis Wakil Dekan FISIP Universitas Ibnu Chaldun

Komentar

Komentar
()

Top