Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 04 Feb 2022, 07:11 WIB

Sertifikasi Tanah Bukti Kepedulian Kepada Rakyat Kecil

Foto: Istimewa

Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat gebrakan yang berpihak kepada rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Presiden Joko Widodo pada acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (3/2) mengatakan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah sebagai tanda kepastian hukum. Sertifikat tanah juga berfungsi sebagai tanda bukti hukum di saat terjadi sengketa, baik itu antar sesama warga, warga dengan pemerintah, dan warga dengan perusahaan swasta karena di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik, beserta luas lahan yang dimiliki.

Dengan program sertifikasi tanah, warga yang tadinya tidak mempunyai surat sama sekali atas tanah yang dikuasainya puluhan tahun, kini menjadi lega. Mereka bisa tidur tenang karena tanah yang ditempatinya sekarang sudah jelas status hukumnya. Selain sebagai bukti kepemilikan, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal pemilik lahan untuk mendapat akses perbankan.

Presiden dalam setiap acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga, selalu berpesan agar jangan mudah tergoda dengan menggadaikan sertifikat tanah ke bank. Presiden Joko Widodo selalu berpesan agar sertifikat tanah ini disimpan baik-baik. Bila perlu difoto kopi, agar jika sertifikat aslinya hilang bisa segera diurus kembali.

Pengurusan sertifikat tanah selama ini menjadi momok bagi warga. Namun sejak program ini dicanangkan, jutaan sertifikat tanah untuk rakyat sudah dikeluarkan.

Selama 70 tahun merdeka, Indonesia baru mengeluarkan 40 juta sertifikat tanah. Namun selama 2018 hingga 2020, ada 31 juta lahan yang disertifikasi atau 75 persen dari pencapaian 70 tahun Indonesia.

Sebelum adanya program PTSL, jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam satu tahun hanya 500.000 sertifikat. Pada tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan 1,1 juta sertifikat, tahun 2017 jumlah itu meningkat menjadi 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 mencapai 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 berjumlah 11,2 juta sertifikat. Pada tahun 2020, pemerintah hanya menerbitkan 6,8 juta sertifikat karena terhambat pandemi Covid-19. Tahun lalu sebanyak 8 juta sertifikat tanah sudah dibagikan, tahun ini akan ditingkatkan lagi menjadi 9 juta.

Perhatian yang sangat besar Presiden Joko Widodo terhadap masalah sertifikasi tanah patut diapresiasi mengingat akhir-akhir ini banyak sekali sengketa tanah yang tak kunjung usai. Sertifikasi tanah merupakan bukti kepedulian Presiden joko Widodo kepada rakyatnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.