Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Soal Perbaikan Data Pemilih

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Tetapi, membuka "kotak Pandora" dan risiko munculnya beban pekerjaan baru harus dianggap lebih baik daripada menutup rapat-rapat problem yang ujungnya malah berpotensi meledak menjadi malapetaka. Maka, KPU tidak boleh lari dari problem 31 juta lebih jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, tetapi belum masuk DPT. Ini harus segera diselesaikan.

Problem krusial lain yang harus dibereskan terkait data yang dituding tak valid tentang sekitar 1,4 juta data ganda versi Bawaslu (NIK, nama, dan tanggal lahir). Sementara itu, versi KPU "tinggal" 795 ribu dari 185 juta DPT. KPU harus segera membereskan agar data akurat. Data ganda demikian besar dikhawatirkan memperbanyak pemilih tidak akan menggunakan hak. Selain itu, invaliditas data berpotensi lahirkan kecurangan.

KPU juga harus membereskan pemilih pemula. Menurut data Dirjen Dukcapil Zudan Arif Farullah, di DP4 terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 jiwa. Ketua KPU Arif Budiman menyebutkan, potensi pemilih pemula atau pemilih yang baru 17 tahun pada hari pemungutan suara sebanyak lebih dari tujuh juta. Dalam kesempatan lain Arif menyebut, ada sekitar lima juta pemilih pemula yang sudah akan berusia 17 tahun dalam kurun waktu Januari hingga April 2019. Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz Rabu, 8 Agustus 2018 menyebut, jumlah pemilih pemula lebih kecil lagi, 1.262.878 jiwa.

Pemilih pemula harus dicarikan solusinya agar tak terancam kehilangan hak pilih karena sebagian besar belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, alias belum memiliki e-KTP. Padahal e-KTP menjadi syarat identitas kependudukan satu-satunya yang diakui oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat pemilih akan menyalurkan hak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Benar pada PKPU No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Pemilih di Dalam Negeri Pemilu 2018 Pasal 27 Ayat 1 masih mengakomodasi Surat Keterangan (Suket) sebagai dokumen kependudukan yang bisa digunakan untuk memilih. Namun, KPU belum memastikannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top