Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 04 Nov 2024, 17:55 WIB

Sejumlah Insentif Bakal Diperpanjang pada 2025, Berikut Daftarnya

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (3/11).

Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.