Ketua Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Dirumuskan Lagi, Ini Alasannya
Dokumentasi - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menutup acara Konsolidasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali kota dalam Rangka Pemberian Keterangan Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/12).
Foto: ANTARA/HO-Bawaslu RIJAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.
Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang. “Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan. “Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.
Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada. “Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelas Bagja.
“Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya.
Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.
Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada. “Tidak bisa lagi, misalnya, hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materiil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut,” pungkas dia.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
Berita Terkini
- Optimalkan Potensi Garam Indramayu demi Sokong Swasembada, Berikut Ini Strategi Pemerintah
- Pemerintah Kurang Sensitif, Sudah Tahu Konsumsi Melemah, Tetapi PPN Tetap Naik
- Transaksi SPKLU Meningkat Signifikan di Beberapa Wilayah Ini
- Klasemen Liga Inggris: Liverpool Jauhi Kejaran Chelsea di Puncak Klasemen
- Asyik, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek saat Malam Pergantian Tahun