Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Menko Polhukan Pastikan Dwi Fungsi TNI Tak Akan Seperti Era Orde Baru

RUU TNI dan Polri Harus Dibahas dengan Hati-hati

Foto : ANTARA/Walda Marison

Terima masukan -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) Menko Polhukam menyatakan akan melibatkan seluruh masyarakat terkait pembahasan RUU TNI dan Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parlemen masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Polri.

Sejauh ini, menurut Puan, DPR baru menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dua RUU tersebut, tetapi belum disertai dengan dokumen daftar inventarisasi masalah. Adapun pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, dua RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. "Bagaimana, seperti apa, sampai sekarang belum ada, nanti kalau sudah ada baru kita akan bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah dari pemerintah terkait RUU tentang Kementerian Negara yang juga telah disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun. Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top