Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Menko Polhukan Pastikan Dwi Fungsi TNI Tak Akan Seperti Era Orde Baru

RUU TNI dan Polri Harus Dibahas dengan Hati-hati

Foto : ANTARA/Walda Marison

Terima masukan -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) Menko Polhukam menyatakan akan melibatkan seluruh masyarakat terkait pembahasan RUU TNI dan Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengaku mendapat instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri secara hati-hati.

"Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK," kata Hadi di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menurut Hadi, RUU yang mengatur dua instansi negara ini harus dibahas dengan melibatkan elemen masyarakat dari mulai akademisi, NGO hingga tokoh masyarakat. Pelibatan ini perlu dilakukan agar pemerintah mengetahui beragam perspektif baru tentang baik atau buruknya RUU TNI dan Polri. Setelah diskusi dengan masyarakat, seluruh masukan itu akan ditampung dan dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM) yang akan dilakukan Kemenko Polhukam.

Dengan demikian, RUU yang akan disahkan akan menjadi landasan TNI dan Polri bertugas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. "Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri," jelas Hadi.

Kinerja Pemerintah

Terkait dwi fungsi TNI, Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru. "Sudah tidak ada lagi dwi fungsi (era orba) itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah," kata Hadi.

Menurut Hadi, dwi fungsi TNI di masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan politik. Karenanya, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragama keputusan politik.

Kini, lanjut dia, dwifungsi TNI hanya diperuntukkan untuk menempatkan anggota TNI ke pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah. "Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi.

Kapasitas TNI yang ditempati di beberapa pos kementerian atau lembaga juga akan dibatasi dengan peraturan yang diatur dalam RUU maupun peraturan kementerian atau lembaga terkait.

Karenanya, dengan adanya dwi fungsi TNI ini, Hadi berharap TNI bisa memberikan kontribusi lebih guna menjalankan program-program pemerintah.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parlemen masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Polri.

Sejauh ini, menurut Puan, DPR baru menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dua RUU tersebut, tetapi belum disertai dengan dokumen daftar inventarisasi masalah. Adapun pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, dua RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. "Bagaimana, seperti apa, sampai sekarang belum ada, nanti kalau sudah ada baru kita akan bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah dari pemerintah terkait RUU tentang Kementerian Negara yang juga telah disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun. Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top