DKPP RI: Penyatuan UU Kepemiluan Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Gelar pertemuan -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hedy Lukito (tengah) berbincang bersama Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri), dan J. Kristiadi (kanan) usai pemaparan pada Media Gathering di Bogor, Kamis (27/9) malam. Ketua DKPP Heddy Lugito, menyoroti munculnya aturan baru di tengah tahapan Pemilu yang dinilai memicu kegaduhan publik.
“Harapan saya, tidak ada lagi peraturan-peraturan kepemiluan yang muncul di saat-saat tahapan yang ternyata membuat kegaduhan-kegaduhan publik secara luar biasa, seperti yang terakhir kita saksikan bersama yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada."
JAWA BARAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebut wacana penyatuan Undang-Undang (UU) Kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dapat meningkatkan kualitas demokrasi.
"Harapan saya, tidak ada lagi peraturan-peraturan kepemiluan yang muncul di saat-saat tahapan yang ternyata membuat kegaduhan-kegaduhan publik secara luar biasa, seperti yang terakhir kita saksikan bersama yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9).
Menurut Heddy, regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja, tetapi turut meningkatkan kualitas demokrasi.
"Itu sebenarnya yang jadi perhatian kami. Kami berharap tahun ini pada pemerintahan yang akan datang akan muncul regulasi kepemiluan kita yang ajek sehingga tidak mudah diubah pada saat tahapan," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Karena ketika regulasi terus berubah-ubah pada saat tahapan, itu akan memengaruhi kualitas demokrasi kita."
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya