Implementasi Regulasi Penanganan Perundungan Belum Maksimal
Format Pencegahan Perundungan l Ketua Komisi X DPR Saiful Huda (tengah), dan Akademisi/Psikiater dari Univeritas Indonesia (UI) Mintarsih Abdul Latief (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang PPIP, Geudng Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Rapat membahas tema “Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan”.
Penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan justru terkendala pada implementasi regulasi. Regulasi yang ada faktanya tak mampu merespons tren kenaikan tingkat kekerasan.
Penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan justru terkendala pada implementasi regulasi. Regulasi yang ada faktanya tak mampu merespons tren kenaikan tingkat kekerasan.
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai regulasi bukan menjadi persoalan penanganan perundungan atau bullying di satuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki beragam regulasi terkait perundungan.
"Regulasinya sudah banyak. Catatan pentingnya semua regulasi tidak mencukupi untuk merespons tren kenaikan dari tingkat kekerasan ini," ujar Huda, dalam siaran Diskusi Dialektika Demokrasi secara daring, Selasa (24/9).
Dia menerangkan, tantangan penanganan perundungan di satuan pendidikan ada pada tahap implementasi regulasi tersebut. Kurang optimalnya implementasi tercermin dari peningkatan kasus perundungan yang terjadi.
"Kalau hari ini tren naik, regulasi jadi regulasi, implementasi jadi persoalan. Saya yakin kalau implementasi baik trennya akan menurun, tapi sekarang terbalik," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya