RPJPN 2025-2045 Harus Mampu Membawa Indonesia Berdaulat secara Ekonomi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Foto: ANTARA/HO-BappenasJAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 akhirnya disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Dengan disetujuinya regulasi tersebut maka diharapkan pembangunan nasional ke depan lebih terarah dan fokus pada tujuan dan target yang telah ditetapkan bersama.
Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari kerangka RPJPN tahun 2025-2045, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional. RPJPN itu juga sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.
"Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045," ungkap Suharso.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB Suhartoko, yang diminta tanggapannya di Jakarta, Selasa (20/8), mengatakan visi RPJPN 2025-2045 suatu visi yang luar biasa yaitu negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan.
Namun demikian, kedaulatan ekonomi, politik dan kebudayaan perlu diterjemahkan dalam bentuk program. "Konsekuensi dari kedaulatan ekonomi adalah membangun struktur industri yang tangguh dari hulu sampai hilir yang menciptakan forward dan backward linkage," kata Suhartoko yang juga sebagai Direktur Riset Institute for Financial and Economic Studies (IFES).
Selain itu, industri harus dibangun berdasarkan ketersediaan input domestik dan teknologi yang digunakan pada level yang tepat. Pasar domestik yang besar perlu dimanfaatkan. Budaya konsumsi barang dan jasa mulai diarahkan ke konsumsi barang domestik. Begitu juga alat pembayaran mesti berbasis domestik.
Sebagai negara kepulauan yang terdiri banyak provinsi perlu diupayakan keterkaitan regional yang kuat berbasis output masing masing daerah. "Kedaulatan kebudayaan juga diarahkan dalam mengkonsumsi budaya sendiri. Saat ini, sudah terjadi pergeseran dengan lebih menikmati budaya asing ketimbang domestik," tegasnya.
Keberlanjutan bukan sekadar bicara lingkungan, tetapi juga pembiayaannya. "Pada akhirnya, Indonesia emas hanya bisa diraih, jika meminimalisir korupsi, kolusi, nepotisme," jelas Suhartoko.
Lebih Terarah
Diminta secara terpisah, Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan RPJPN 2025-2045 sebaiknya disahkan menjadi undang-undang agar setiap rezim yang berkuasa memiliki pedoman untuk melaksanakan pembangunan secara lebih terarah.
"Supaya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terarah sesuai target, memang harus ada master planning-nya, sehingga menjamin setiap pemerintahan atau rezim yang berkuasa menjalankan program-program yang sesuai. Ini merupakan transformasi besar yang tahapannya harus diperhatikan. Karena untuk mencapai kesejahteraan dan peradaban modern tentu effort-nya tidak sederhana," kata Surokim.
Dari Yogyakarta, Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila, Nazar el Mahfudzi, menilai RPJPN 2025-2045 merupakan pijakan strategis yang akan membawa bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
"RPJPN ini tidak hanya menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas dan terukur dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera," kata Nazar.
Dia pun menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi yang termuat dalam RPJPN. Sebab, tanpa pengendalian yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan, rencana pembangunan yang ambisius itu tidak akan memberikan dampak optimal.
Dia berpandangan kalau RPJPN 2025-2045 harus diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara. "Dengan mengedepankan Pancasila sebagai landasan, kita dapat memastikan bahwa setiap aspek pembangunan tetap berakar pada identitas bangsa, menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter," jelas Nazar.
Produk legislasi itu pun membuat Nazar optimis Indonesia akan mampu menghadapi tantangan global dan mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
"Ini adalah langkah besar menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting