Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Arah Pembangunan I Industri Harus Dibangun Berdasarkan Ketersediaan "Input" Domestik

RPJPN 2025-2045 Harus Mampu Membawa Indonesia Berdaulat secara Ekonomi

Foto : ANTARA/HO-Bappenas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

» Konsekuensi dari kedaulatan ekonomi adalah membangun struktur industri yang tangguh dari hulu sampai hilir.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 akhirnya disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Dengan disetujuinya regulasi tersebut maka diharapkan pembangunan nasional ke depan lebih terarah dan fokus pada tujuan dan target yang telah ditetapkan bersama.

Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari kerangka RPJPN tahun 2025-2045, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional. RPJPN itu juga sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan proses pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.

"Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045," ungkap Suharso.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top