Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Mar 2025, 23:55 WIB

RI-Belanda Bahas Pemindahan Narapidana dari Indonesia

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).

Foto: Antara

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihaknya mencatat, hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

"Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional.

Dia mengatakan apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia.

"Namun dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Wakil Menteri Kumham Imipas RI Otto Hasibuan menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana.

Pada pemindahan para narapidana sebelumnya, pemerintah Indonesia membuat pengaturan praktis atau practical arrangement dengan negara yang bersangkutan berdasarkan kemanusiaan dan hubungan bilateral yang baik.

"Dengan adanya UU Pemindahan Narapidana, akan ada dasar yang lebih kuat dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal," ujar Otto dalam kesempatan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal.

"Ini merupakan bukti bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan," kata Eric.

Eric juga mengapresiasi perumusan RUU Pemindahan Narapidana yang sedang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda juga telah melakukan beberapa kali pemindahan narapidana dengan sesama negara Uni Eropa, dengan dasar perjanjian antarnegara yang dilakukan sebelumnya dan hubungan bilateral yang baik.

Meski begitu, kata dia, pihaknya juga dapat menolak jika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau memenuhi syarat perjanjian yang diajukan.

Ia pun menambahkan bahwa perlu adanya pertemuan lebih lanjut yang membahas tentang sistem hukum di Indonesia dan sistem hukum di Belanda terkait hukuman narapidana.

"Pada dasarnya kami pasti akan menghormati sistem hukum yang telah diputuskan di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam yang membahas sistem hukum pada kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana," tuturnya.

Selain isu pemindahan narapidana, dalam pertemuan dibahas pula tentang kerja sama dalam bidang reformasi hukum, pendidikan hukum, serta persiapan Kongres Dunia tentang Masa Percobaan dan Pembebasan Bersyarat atau World Congress on Probation and Parole (WCPP) Tahun 2026 di Bali.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.