Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI-Belanda Bahas Pemindahan Narapidana dari Indonesia

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
RI-Belanda Bahas Pemindahan Narapidana dari Indonesia Doc: Antara
Ket. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihaknya mencatat, hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

"Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional.

Dia mengatakan apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia.

"Namun dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Wakil Menteri Kumham Imipas RI Otto Hasibuan menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana.

Pada pemindahan para narapidana sebelumnya, pemerintah Indonesia membuat pengaturan praktis atau practical arrangement dengan negara yang bersangkutan berdasarkan kemanusiaan dan hubungan bilateral yang baik.

"Dengan adanya UU Pemindahan Narapidana, akan ada dasar yang lebih kuat dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal," ujar Otto dalam kesempatan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal.

"Ini merupakan bukti bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan," kata Eric.

Eric juga mengapresiasi perumusan RUU Pemindahan Narapidana yang sedang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda juga telah melakukan beberapa kali pemindahan narapidana dengan sesama negara Uni Eropa, dengan dasar perjanjian antarnegara yang dilakukan sebelumnya dan hubungan bilateral yang baik.

Meski begitu, kata dia, pihaknya juga dapat menolak jika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau memenuhi syarat perjanjian yang diajukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.