Revisi Aturan DHE Jaga Stabilitas Rupiah
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, antara lain melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Ketahanan sektor eksternal juga menjadi perhatian pemerintah, terutama stabilitas nilai tukar rupiah. Ini bagian dari pengendalian inflasi terutama dari impor harga energi, dalam hal ini tentu likuiditas menjadi penting," katanya dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 yang dipantau di Jakarta, Minggu (5/3).
Menurut dia, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimana nantinya, sebesar 30 persen dari DHE SDA yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekekening khusus dalam negeri selama 90 hari.
Apabila dibutuhkan, DHE SDA yang disimpan dalam negeri juga dapat diwajibkan untuk dikonversi ke Rupiah.
Pemerintah juga sedang menyusun insentif bagi pelaku usaha yang menyimpan DHE-nya di dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya