Rekam Jejak Caleg Jakarta Harus Dibuka
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) bersiap menunjukkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Riwayat pekerjaan, pendidikan, organisasi, penghargaan, pasangan, serta program usulan yang menjadi hak publik untuk diketahui dapat dilihat di laman.
JAKARTA - Rekam jejak calon legislatif (caleg) Jakarta harus terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui perilaku calon wakil mereka. Desakan ini dikemukakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, Selasa (14/11).
"Keterbukaan rekam jejak ini penting untuk menilai apakah wakil rakyat jujur atau tidak, mau terbuka atau tidak. Informasi seputar caleg sangat penting jika nanti menang," jelas Agus. Rekam jejak juga penting guna mengatahui ada tidaknya benturan kepentingan bila nanti menjabat dengan kiprah sebelumnya.
Menurut Agus, publik berhak mengetahui rekam jejak calegnya. Warga harus bisa mengecek latar belakang (background check) terhadap calon yang akan menjadi wakilnya. Informasi-informasi yang terbuka tentang caleg sangat diperlukan agar rakyat dapat mengetahui kapabelitas dan komitmen calon tersebut. Juga untuk mengetahui seberapa jauh calon itu mementingkan publik.
Agus menambahkan, meski demikian, tidak semua informasi calon legislatif perlu diketahui karena sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 Pasal 17, ada informasi yang dikecualikan.
Dia menyebut, bisa jadi isi daftar riwayat hidup memuat informasi publik yang dikecualikan adalah Pasal 17 huruf g dan h. Informasi tersebut mengungkap isi otentik yang bersifat pribadi. Selain itu, informasi publik apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya