Skema Ponzi Terjadi dalam Bentuk Arisan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Foto: ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Penipuan dengan skema ponzi kembali terjadi. Kali ini dengan dalih arisan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi dengan skema ponzi melalui modus arisan. Ini dimainkan oleh seorang ibu muda SFM (21).
“Jadi pelaku berinisial SFM, seorang ibu rumah tangga, berperan sebagai pengelola. Dia melakukan aksinya sejak September 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, kemudian penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya dan melakukan pengumpulan barang bukti sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup whatsapp yang bernama “Gu Arisan Bybiyu.” Di sini tersangka menjadi admin grup tersebut.
Ade Ary menjelaskan di dalam grup tersebut berisi 425 anggota grup dan tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi di dalam grup whatsapp tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi. Dia membuat skema promosi investasi dengan istilah Dapin (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal 1 juta per slot. “Dia menjanjikan keuntungan Dapin tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, “ katanya.
Ade Ary mencontohkan jika investasi 1 juta dalam waktu 10 hari menjadi 1,4 juta, investasi 2 juta dalam waktu 10 hari menjadi 2,8 juta dan seterusnya. Ade Ary menambahkan dengan adanya promosi dan story whatsapp yang diunggah tersangka banyak korban yang tertarik sehingga menanyakan dan ikut berpartisipasi.
Beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan, namun selanjutnya tidak mendapat keuntungan dan malah mengalami kerugian.
“Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya, “ katanya.
Kemudian Ade Ary menambahkan sampai saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban dan telah membuat empat laporan polisi, 18 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan ini akan terus berlanjut secara bertahap. “Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji, “ jelasnya.
Berita Trending
- 1 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 4 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland