Reformasi Hukum Jilid Kedua
Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Foto: IstimewaDalam menyikapi perkara Ferdi Sambo dilanjut perkara suap di MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia), Presiden telah memerintahkkan Menko Polhukam untuk melakukan reformasi hukum. Kehendak Presiden RI tersebut merupakan kebijakan politik Reformasi Hukum (RH) Jilid Kedua setelah dicanangkan pada tahun 1998 RH Jilid Kesatu. RH Jilid Kesatu adalah setelah pergantian rezim Soeharto kepada Gus Dur yang mengutamakan RH dalam bidang struktur, substansi, dan budaya hukum di mana RH bidang Budaya Hukum tidak berjalan efektif karena memerlukan kesadaran masyarakat untuk pertama-tama meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan hukum baik oleh APH (Aparat Penegak Hukum) maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) dan contoh perilaku/sikap seorang atasan atau pemimpin elite terhadap masyarakatnya.
RH dalam bidang Substansi Hukum telah mengalami masa perubahan, pencabutan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan baru sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun kepentingan hubungan kerja sama internasional.
RH dalam bidang Struktur Hukum, reformasi dalam kelembagaan hukum yang setingkat dengan lembaga negara tinggi, seperti Komisi-komisi Pengawasan Lembaga Negara; KY (Komisi Yudisial) terhadap Hakim baik pada tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) maupun MA (Mahkamah Agung); begitu pula Kompolnas (Komisi Polisi Nasional), Komjak (Komisi Kejaksaan) dan Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia), serta komisi lainnya.
Pengamatan penulis sebagai ahli hukum menunjukkan bahwa kelemahan mendasar dari perjalanan RH selama kurang lebih 24 tahun adalah sistem dan metoda pengawasan top-down tidak didukung atau diperkuat oleh integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas pengawasan di satu sisi dan di lain sisi, kesadaran hukum masyarakat semakin melemah sehubungan dengan masih tersisanya pola sikap otoritarian di kalangan pejabat pemerintah termasusk APH, dari pusat sampai ke daerah. Inti dari masalah pengawasan (control-building) adalah sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pendanaan.
Selama lebih dari dua puluh empat tahun, keberpihakan pemerintah terhadap masalah hukum dan penegakan hukum tidak sebanding dengan kebijakan pemerintah dalam bidang perekonomian, sedangkan diketahui bahwa stabilitas keamanan, dan ketertiban kepastian hukum, keadilan dan juga kemanfaatan tidak akan dapat dipenuhi. Alih-alih ketiga tujuan tersebut berhasil dilaksanakan maka yang terjadi adalah over kapasitas hunian di lapas, recidive semakin meningkat, penumpukkan perkara di pengadilan semakin bertambah, sedangkan jumlah hakim sebanyak 7.000 belum memadai sama sekali (satu orang hakim rata-rata memegang 40 perkara).
Keadaan nyata dalam bidang hukum diperparah adanya suap, calo perkara, dan putusan pengadilan yang nyata tidak sesuai dengan prosedur hukum acara sehingga merugikan kepentingan pencari keadilan, contoh ada perkara PK (Peninjauan Kembali) yang dapat diajukan lebih dari lima kali.
Bagaimana RH Jilid Kedua harus dilaksanakan? Tidak bermaksud menggurui, RH Jilid Kedua harus fokus pada bidang struktur dan budaya hukum dengan pertimbangan bidang Struktur Hukum perlu dievaluasi kembali, baik mengenai jumlah lembaga maupun persyaratan untuk diangkat sebagai komisioner dilengkapi dengan kewenangan pro justitia, bukan sekadar "penonton", melainkan harus menjadi "pemain aktif" di lapangan.
Untuk tujuan tersebut diperlukan perubahan jumlah komisi, antara lain peleburan komisi yang eksis menjadi satu komisi saja sehingga dengan demikian terdapat satu pintu pengawasan dan mengurangi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia) untuk keperluan tersebut; peleburan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ke dalam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga terdapat satu kesatuan sistem dan metoda pengawasan yang tidak dapat dipertentangkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)-nya satu sama lain, dan selain hal tersebut, keberadaan inspektorat perlu dievaluasi agar dapat menyatu dengan BPK; pimpinan BPK harus disterilisasi dari pengaruh kepentingan politik; semua jabatan administratif di MA harus ditangani oleh ASN nonhakim, jabatan hakim hanya untuk Ketua MARI, dan Ketua-ketua Kamar saja; kejaksaan harus ditingkatkan sampai pada tingkat kecamatan sebanding dengan kepolisian termasuk polisi desa.
Reformasi di bidang budaya hukum dapat dilaksanakan melalui sistem dan metode pendidikan hukum sejak tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai dengan universitas dengan memasukkan mata pelajaran hukum ke dalam kurikulum seluruh pendidikan dan fakultas-fakultas tidak terbatas hanya di fakultas hukum saja.
Selain program tersebut, RH Budaya Hukum pemerintah perlu melakukan inventarisasi hukum adat di 34 provinsi/kota/kabupaten untuk mengenalkan adat dan budaya setempat kepada generasi penerus, utamanya APH.
Sanksi Tegas
Akhir dari semua program dan proyek pemerintah dalam seluruh sektor pembangunan memerlukan sanksi hukum yang tegas, yaitu pemecatan bagi ASN dan APH yang terlibat suap dan tidak ada lagi sanksi demosi atau mutase.
Sanksi yang tegas tersebut merupakan sarana pertobatan yang dianggap andal untuk membangun kesadaran hukum APH dan ASN serta menjadi contoh dan teladan baik kepada masyarakat luas. Di sisi lain, baik masyarakat maupun pers harus ditingkatkan kesadara hukum dengan menjalani access to justice dengan bebas dan bertanggung jawab, termasuk sanksi tegas terhadap yang melanggar prinsip tersebut karena yang terjadi saat ini adalah pers bebas dan tidak bertanggung jawab.
Seluruh RH dalam bidang struktural, substansi, dan budaya hukum dapat dipercepat melalui sistem digitalisasi baik dalam pelayanan hukum, sosialisasi hukum, administrasi hukum dan proses peradilan baik di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Reformasi Hukum sejatinya bukan seperti apa yang telah diuraikan di atas, akan tetapi harus dipandang merupakan reformasi nilai (values); semula hukum yang bersifat otoritarian yang berbasis aliran positivisme menuju kepada reformasi hukum berbasis Pancasila yang mengutamakan kelima sila di dalamnya.
Oleh: Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Berita Trending
- 1 Inter Milan Berpeluang Dekati Puncak Klasemen
- 2 City Incar Kemenangan Keempat Beruntun
- 3 Arsenal Berupaya Bangkit di Tengah Tekanan
- 4 Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Plaza Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar
- 5 Khofifah Berharap Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tingkatkan IQ Anak Indonesia