“Rebutan Kursi" saat PPDB Harus Dihilangkan
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
Ubaid juga menyinggung terkait pelibatan sekolah swasta dalam PPDB yang masih belum optimal. Menurutnya, di Jakarta saja hanya mampu menampung 8.426 kursi dari total kursi yang dibutuhkan sebanyak 170.223 kursi.
"Artinya, sistem PPDB bersama ala Pemprov Jakarta ini hanya mampu menampung sekitar 4 persen dari total kebutuhan. Dengan begitu, sistem ini ternyata gagal menciptakan keadilan," ucapnya. Dia meminta, pemerintah daerah memperhatikan anggaran pendidikan untuk pemerataan akses.
Menurutnya, ada banyak anggaran penddiidkan yang dikelola secara tidak efektif dan hanya untuk kegiatan yang tidak jelas dampaknya apa.
"Lebih baik digunakan untuk pembiayaan pendidikan bebas biaya. Jika masalah akses ini sudah tuntas, maka pengembangan kualitas bisa jadi lebih fokus dan lebih bisa dimaksimalakan," tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya di penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan syarat bukti domisili.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya