Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerugian Negara - BPK Nilai SKL Tidak Menghapus Kewajiban Sisa Utang Debitur BLBI

Ratusan Triliun Piutang Negara Jelas Tercantum dalam Audit Investigasi BPK

Foto : Antara

AUDIT INVESTIGASI BPK - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Audit investigasi BPK soal BLBI mencantumkan ratusan triliun rupiah piutang negara dari para obligor yang belum ditagih.

A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah, Dewan Penasihat Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, meminta Satgas BLBI benar-benar menyelesaikan kasus BLBI. Jangan ada lagi pengendoran apalagi upaya-upaya yang akan kembali menjadi gugatan publik di kemudian hari karena ketidakjelasan aspek hukum yang diambil.

Menurut dia, pernyataan Ketua Dewan Pengarah, Mahfud MD, bahwa salah satu debitur telah melunasi utang BLBI perlu sejelas-jelasnya dibuka ke publik. Jangan disampaikan sambil lalu seperti yang dilakukan selama ini. Utang bernilai triliunan rupiah dan terbukti lari dari tanggungjawabnya.

"BLBI ini kan jelas, pasti, ada upaya untuk tidak mau bayar. Jadi, ya harus dijelaskan dengan clear. Kredibilitas satgas dipertanyakan jika piutang negara dihilangkan begitu saja. Satgas tidak bisa menyatakan obligor lunas berdasarkan SKL, angkanya saja dia gak tau. Dari audit BPK kan cuma bayar 17 persen. Kapan dia bayar lunasnya, di mana? Tugas satgas bekerja dengan dokumentasi awal, yaitu audit BPK, MSAA, dan MRNIA. Harus dibuka semua," papar Gunawan.

Penyelesaian kasus BLBI, jelasnya, akan menjadi upaya terbesar menyelesaikan kasus korupsi terbesar di negeri ini. Korupsi yang nilainya besar, kalau tidak diselesaikan hanya akan menjadi instrumen politik untuk saling sandera antar-elite yang menghalangi kinerja dan program prioritas pemerintah.

"Hukum harus tegak agar politik punya nurani, punya hukum sebagai guidance tertinggi. Kalau tidak begitu, negara ini susah maju," pungkasnya.ers/SB/YK/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top