Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerugian Negara - BPK Nilai SKL Tidak Menghapus Kewajiban Sisa Utang Debitur BLBI

Ratusan Triliun Piutang Negara Jelas Tercantum dalam Audit Investigasi BPK

Foto : Antara

AUDIT INVESTIGASI BPK - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Audit investigasi BPK soal BLBI mencantumkan ratusan triliun rupiah piutang negara dari para obligor yang belum ditagih.

A   A   A   Pengaturan Font

"Satgas semestinya mengacu pada hasil audit BPK yang jelas mencantumkan ratusan triliun rupiah piutang negara. Apabila pelunasan piutang tanpa menimbang audit BPK bisa diduga ada yang tidak beres dari kinerja Satgas ini. Bisa diduga ada 'main mata' antara debitur dan Satgas," tegas Esther.

SKL, jelasnya, merupakan kekeliruan karena tidak jelas dasar hukumnya serta harus ada kompensasi. Selain setoran tunai, juga harus ada aset yang diserahkan agar negara tidak dirugikan.

Manajer Riset Seknas, Fitra Badiul Hadi, juga mengendus adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SKL. "Jika penerbitan SKL melanggar aturan yang ada, tentu saja itu pelanggaran hukum," kata Badiul.

Dia memandang, Satgas harus memublikasikan proses penerbitan SKL dan menyampaikan dengan jelas terkait penghapusan piutang. Apalagi BPK dalam berbagai kesempatan menyampaikan SKL tidak menghapus kewajiban sisa utang debitur BLBI.

Piutang negara yang belum selesai ditagih kepada salah satu obligor kakap nilainya masih 33 triliun rupiah plus carrying cost 20 persen. Kalau piutang itu dihapuskan maka implikasinya negara menderita kerugian ratusan triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top