Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kerugian Negara - BPK Nilai SKL Tidak Menghapus Kewajiban Sisa Utang Debitur BLBI

Ratusan Triliun Piutang Negara Jelas Tercantum dalam Audit Investigasi BPK

Foto : Antara

AUDIT INVESTIGASI BPK - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Audit investigasi BPK soal BLBI mencantumkan ratusan triliun rupiah piutang negara dari para obligor yang belum ditagih.

A   A   A   Pengaturan Font

Piutang negara yang belum selesai ditagih sebesar 33 triliun rupiah plus carrying cost 20 persen.

Penghapusan piutang negara berimplikasi pada kerugian negara ratusan triliun rupiah.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam melakukan penagihan kepada obligor dan debitor yang mengemplang BLBI diharapkan mengacu pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pentingnya menagih berdasarkan audit BPK karena semua penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang bisa berujung pada perbuatan pidana.

Penagihan piutang negara sesuai hasil audit BPK pun akan membuat kredibilitas Satgas BLBI lebih terjaga, ketimbang mengacu pada Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kala itu.

Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Kamis (11/11), mengatakan peran BPK sangat penting karena mereka sebagai penjaga dan garda terakhir keuangan negara agar tidak bobol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top