Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerugian Negara - BPK Nilai SKL Tidak Menghapus Kewajiban Sisa Utang Debitur BLBI

Ratusan Triliun Piutang Negara Jelas Tercantum dalam Audit Investigasi BPK

Foto : Antara

AUDIT INVESTIGASI BPK - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. Audit investigasi BPK soal BLBI mencantumkan ratusan triliun rupiah piutang negara dari para obligor yang belum ditagih.

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan Ditawar-tawar

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga, Gitadi Tegas, mengatakan nilai pengembalian tagihan BLBI tidak bisa ditawar-tawar, apalagi jika selisih jumlah dengan hitungan BPK sangat besar.

"Bagaimana obligor bisa diberi SKL kalau hanya membayar 17 persen dari utangnya. Jangan 17 persen, karena itu sebetulnya kan sudah bertahun-tahun dan kerugian nyata negara sudah sangat besar," katanya.

Sebab itu, pemerintah dan Satgas BLBI tidak bisa mengacu pada SKL, tetapi harus audit BPK sebagai lembaga negara resmi agar kerugian negara 100 persen bisa kembali.

"Justru kalau dibiarkan mengacu pada SKL, masyarakat akan curiga ada apa, bisa dianggap sama dengan upaya pengembalian dulu-dulu yang penuh permainan. Padahal, pemerintah sekarang ingin lebih transparan, jadi harus mengacu pada BPK," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top