Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PT Position Diduga Tetap Lakukan Aktivitas Illegal Mining, Gelombang Protes Tertuju ke APH

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 22:12 WIB | Oleh:
PT Position Diduga Tetap Lakukan Aktivitas Illegal Mining, Gelombang Protes Tertuju ke APH Doc: istimewa
Ket. Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut) menggelar aksi terkait dugaan tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.

JAKARTA – Desakan terhadap pemerintah untuk menindak dugaan tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara, terus bergulir dan semakin meluas. Suara kritik kini datang dari berbagai arah, mulai dari lembaga pengawas anggaran, aktivis HAM, hingga organisasi mahasiswa pascasarjana, yang menilai kasus ini mencerminkan tumpulnya hukum terhadap korporasi yang diduga memiliki backing kuat.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menyatakan publik menunggu langkah nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmennya menutup tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” tegas Uchok, Selasa (23/9).

Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR 2025 untuk menutup 1.063 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, bila kasus PT Position dibiarkan, maka janji tersebut akan menjadi slogan kosong semata.

“Kalau negara kalah melawan tambang ilegal, berarti hukum kita sudah tumpul ke atas,” ujarnya tajam.

Sebaiknya Anda baca juga:

Ketimpangan Hukum

Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, yang menuding PT Position beroperasi tanpa izin resmi dan menyerobot wilayah konsesi milik perusahaan lain di Halmahera Timur.

Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut adanya ketimpangan mencolok dalam penegakan hukum antara masyarakat adat dan korporasi.

“Kasus ini tidak adil. Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang diduga ilegal justru kebal hukum,” ujarnya.

Arsil juga menyinggung rumor keterlibatan anak pejabat tinggi kepolisian yang diduga memperlambat penyelidikan kasus ini.

“Laporan warga adat ke Polda Malut terhenti dengan alasan perkara perdata, tapi laporan balik dari PT Position cepat diproses hingga dua warga ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menilai kasus PT Position telah menjadi simbol ketimpangan dalam tata kelola sumber daya alam nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin tambang, tapi persoalan martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegas Yohanes.

Ia mendesak pemerintah dan Satgas Tambang segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, mulai dari aspek legalitas, lingkungan, hingga sosial. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

34 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.