PT Position Diduga Tetap Lakukan Aktivitas Illegal Mining, Gelombang Protes Tertuju ke APH
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 22:12 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA – Desakan terhadap pemerintah untuk menindak dugaan tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara, terus bergulir dan semakin meluas. Suara kritik kini datang dari berbagai arah, mulai dari lembaga pengawas anggaran, aktivis HAM, hingga organisasi mahasiswa pascasarjana, yang menilai kasus ini mencerminkan tumpulnya hukum terhadap korporasi yang diduga memiliki backing kuat.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menyatakan publik menunggu langkah nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmennya menutup tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” tegas Uchok, Selasa (23/9).
Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR 2025 untuk menutup 1.063 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, bila kasus PT Position dibiarkan, maka janji tersebut akan menjadi slogan kosong semata.
“Kalau negara kalah melawan tambang ilegal, berarti hukum kita sudah tumpul ke atas,” ujarnya tajam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketimpangan Hukum
Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, yang menuding PT Position beroperasi tanpa izin resmi dan menyerobot wilayah konsesi milik perusahaan lain di Halmahera Timur.
Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut adanya ketimpangan mencolok dalam penegakan hukum antara masyarakat adat dan korporasi.
“Kasus ini tidak adil. Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang diduga ilegal justru kebal hukum,” ujarnya.
Arsil juga menyinggung rumor keterlibatan anak pejabat tinggi kepolisian yang diduga memperlambat penyelidikan kasus ini.
“Laporan warga adat ke Polda Malut terhenti dengan alasan perkara perdata, tapi laporan balik dari PT Position cepat diproses hingga dua warga ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menilai kasus PT Position telah menjadi simbol ketimpangan dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin tambang, tapi persoalan martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegas Yohanes.
Ia mendesak pemerintah dan Satgas Tambang segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position, mulai dari aspek legalitas, lingkungan, hingga sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!