![Produk Perda di DKI Sangat Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/produk-perda-di-dki-sangat-minim-220417235910.jpg)
Produk Perda di DKI Sangat Minim
![Produk Perda di DKI Sangat Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/produk-perda-di-dki-sangat-minim-220417235910.jpg)
Karyatin Subiantoro di sela-sela reses di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Produktivitas peraturan daerah di DKI Jakarta dinilai sangat menyedihkan dan jauh dari target karena dari 28 usulan raperda hanya enam yang menjadi produk hukum.
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hanya enam dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang menjadi produk hukum.
Karena itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (perda).
"Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya