Lembaga Musyawarah Kelurahan Dilarang Menjadi Anggota Partai
📅 Rabu, 25 Okt 2023, 05:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Semua anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dilarang menjadi anggota partai politik. Penegasan ini dikemukakan Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono,Selasa (24/10).
Heru mengatakan ini terkait pengesahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK. Menurutnya, perubahan tersebut perlu didukungketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum. "Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda, tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai habis masa kerja selama tiga tahun," kata Heru.
Heru minta DPRD secepatnya membahas perubahan tersebut untuk menyesuaikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan materi pokok Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK meliputi, larangan rangkap jabatan dengan lembaga kemasyarakatan lain.
"Kemudian anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik," tandas Heru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, perlu pengaturan waktu pengumuman persyaratan secara tertulis dan pendaftaran menjadi anggota LMK. Ini dilakukan tiga bulan sebelum habis masa kerja anggota LMK periode sebelumnya.
Masa kerja anggota LMK selama tiga tahun tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Di situ disebutkan jabatan LKD selama lima tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Heru menambahkan, dalam materi pokok tersebut juga berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK. Selama ini banyak timbul ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!