Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah I Bapemperda DPRD Minta Pasal Pemenuhan Hak Disabilitas Dipertajam

Produk Perda di DKI Sangat Minim

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Karyatin Subiantoro di sela-sela reses di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hanya enam dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang menjadi produk hukum.

Karena itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (perda).

"Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin berharap dengan situasi tersebut, ke depan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Sebab, kata dia, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

"Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat," katanya.

Terkendala Covid-19

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap. "Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi drafnya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap," katanya.

Selain itu, Yayan juga mengatakan kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada 2020 dan 2021.

"Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid-19, jadi kita terbatas untuk pembahasan. Jadi kurang efektif untuk melahirkan perda," katanya.

Meski demikian, Yayan optimistis untuk tahun 2022 ini bersama DPRD DKI bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan, yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda.

"Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draf. Jadi tinggal pembahasan," katanya.

Dia optimistis mengingat kondisi sekarang sudah menuju endemi. "Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap," katanya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4 yang perlu dipertajam.

Penajaman di Pasal 4 draf perda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik. "Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi perda ini," ujarnya.

Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Misalnya, penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik, jalur untuk memandu penyandang disabilitas (guiding block) dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyatakan, siap untuk merinci pasal tersebut dan akan menjabarkan hak serta fasilitas yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top