Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah I Bapemperda DPRD Minta Pasal Pemenuhan Hak Disabilitas Dipertajam

Produk Perda di DKI Sangat Minim

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Karyatin Subiantoro di sela-sela reses di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Karyatin berharap dengan situasi tersebut, ke depan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Sebab, kata dia, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

"Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat," katanya.

Terkendala Covid-19

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap. "Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi drafnya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top