![Produk Perda di DKI Sangat Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/produk-perda-di-dki-sangat-minim-220417235910.jpg)
Produk Perda di DKI Sangat Minim
![Produk Perda di DKI Sangat Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/produk-perda-di-dki-sangat-minim-220417235910.jpg)
Karyatin Subiantoro di sela-sela reses di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4 yang perlu dipertajam.
Penajaman di Pasal 4 draf perda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik. "Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi perda ini," ujarnya.
Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Misalnya, penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik, jalur untuk memandu penyandang disabilitas (guiding block) dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menyatakan, siap untuk merinci pasal tersebut dan akan menjabarkan hak serta fasilitas yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya