Kamis, 07 Nov 2024, 01:02 WIB

Presiden Tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

Presiden Prabowo Subianto

Foto: ANTARA

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Turunkan Kemiskinan

Sementara itu,ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen.

"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina.

Menurut dia, melalui beleid ini, Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.

Nina menyatakan kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik, yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan: