Polri Siapkan Rencana Tanggap Darurat Usai PPKM Dicabut
Pengunjung memilih sepatu yang dijual di Kuningan City Mall, Jakarta. Konsultan properti Knight Frank Indonesia memperkirakan tiga sektor properti komersial, di mana salah satunya ritel, akan terdampak positif pasca pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam pergantian tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan rencana tanggap darurat secara detil harus disiapkan jajaran Polri di seluruh wilayah.
"Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian tahun baru sudah ada arahan dari Mabes Polri," kata Dedi kepada ANTARA.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Tidak adanya pembatasan ini, Polri melakukan upaya antisipasi agar aktivitas masyarakat pada saat merayakan malam pergantian tahun di tepat wisata ataupun tempat keramaian tetap aman dan nyaman, terlebih di tengah potensi cuaca ekstrim.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya